Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda