Koreksi Pasal 18
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
ditetapkan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
