Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri. (3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda