Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda