Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui: a. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; b. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan c. pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.
Koreksi Anda