Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan: a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Koreksi Anda