Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda