Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Koreksi Anda