Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan Industri. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda