Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
Koreksi Anda