Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau d. pencabutan nomor induk berusaha.
Koreksi Anda