Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri.
Koreksi Anda