Koreksi Pasal 78
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
d. Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaporkan kepada:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
32. Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
