Koreksi Pasal 74A
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
b. penetapan nilai menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; dan
c. penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat
(1) huruf c, Barang Milik Negara tersebut:
a. tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang melakukan pengadaan; dan
b. proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(3) Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak
dilakukan Penetapan Status Penggunaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
30. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
