Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara: a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72; b. Pengelola Barang MENETAPKAN Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat; c. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e; d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada untuk ditetapkan; dan f. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara: a. Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72; c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang. d. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat (2); e. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; f. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada untuk ditetapkan; dan g. Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan. 29. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda