Koreksi Pasal 41B
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.
b. Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.
c. Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur:
1. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas
Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan
2. wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
14. Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat
(1) Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
