Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41A

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang. (2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang. (3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda