Koreksi Pasal 34
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pengelola Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Dihapus.
(4) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Dihapus.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
