Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Pengelola Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (2) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau c. Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. (3) Dihapus. (4) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (5) Dihapus. 12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda