Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. tenaga kerja INDONESIA yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atau b. warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. warga negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau b. warga negara INDONESIA dalam rangka repatriasi. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dolar Amerika) kepada: a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure); b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atau e. warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA. (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure); b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu; e. orang asing di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi; f. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA; atau g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang: a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit; b. dalam keadaan kahar (force majeure); c. berada di INDONESIA dan tidak mampu; d. berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda