Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda