Koreksi Pasal 40
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembahasan dan penandatanganan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan penandatanganan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Koreksi Anda
