Koreksi Pasal 37
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah Pusat dan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
