Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda