Koreksi Pasal 26
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam penyelesaian kepemilikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
Koreksi Anda
