Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. jangka waktu kerja sama; c. penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
Koreksi Anda