Koreksi Pasal 17
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari daerah, daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
