Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari daerah, daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda