Koreksi Pasal 14
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
a. perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
