Koreksi Pasal 9
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) KSDD berakhir karena:
a. berakhirnya jangka waktu KSDD;
b. tujuan KSDD telah tercapai;
c. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan;
dan/atau
e. objek KSDD hilang atau musnah.
(2) KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
