Koreksi Pasal 7
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD.
(2) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), dengan ketentuan kerja sama wajib tersebut:
a. dilakukan secara terus menerus;
b. memiliki kompleksitas tinggi; dan
c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD.
(4) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja sama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
