Koreksi Pasal 47
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Koreksi Anda
