Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah. (2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda