Koreksi Pasal 43
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
(2) Kriteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang;
b. penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan;
c. penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan; dan/atau
d. penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.
Koreksi Anda
