Koreksi Pasal 40
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik.
(2) Prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. manajemen mutu;
b. personalia;
c. bangunan dan fasilitas;
d. peralatan;
e. sanitasi dan hygiene;
f. produksi;
g. pengawasan mutu;
h. inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
i. penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian;
j. dokumentasi; dan
k. kualifikasi dan validasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
