Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri. (2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda