Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk: a. mencegah dan/atau mengobati Ikan; b. membebaskan gejala penyakit Ikan; dan/atau c. memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan. (2) Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam sediaan: a. biologik; b. farmasetik; c. premiks; d. probiotik; dan e. obat alami. (3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi: a. obat keras; b. obat bebas terbatas; dan c. obat bebas.
Koreksi Anda