Koreksi Pasal 31
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Menteri sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis dan keamanan pangan; dan
c. persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungan.
(3) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
