Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. pakan Ikan alami; dan/atau b. pakan Ikan buatan. (2) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaannya dapat dilakukan melalui: a. pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan b. pemasukan pakan Ikan dari luar negeri.
Koreksi Anda