Koreksi Pasal 71
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian Ikan.
(2) Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi:
a. bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
b. bebas dari rasa sakit dan penyakit;
c. bebas dari rasa takut dan stres;
d. bebas dari luka; dan
e. bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
(3) Ketentuan mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
