Koreksi Pasal 70
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya dikategorikan menjadi:
a. laboratorium pengujian; dan
b. laboratorium acuan.
(3) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus memenuhi persyaratan dan standar:
a. prasarana;
b. sarana;
c. sumber daya manusia; dan
d. metode pengujian.
(4) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
a. laboratorium level 1 (satu);
b. laboratorium level 2 (dua); dan
c. laboratorium level 3 (tiga).
(5) Laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
