Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya dikategorikan menjadi: a. laboratorium pengujian; dan b. laboratorium acuan. (3) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus memenuhi persyaratan dan standar: a. prasarana; b. sarana; c. sumber daya manusia; dan d. metode pengujian. (4) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi: a. laboratorium level 1 (satu); b. laboratorium level 2 (dua); dan c. laboratorium level 3 (tiga). (5) Laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda