Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA. (2) Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merusak Plasma Nutfah; b. mengganggu keseimbangan ekosistem; c. mengubah sifat genetika manusia; d. menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau e. menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa genetika.
Koreksi Anda