Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan INDONESIA. (2) Kriteria Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang: a. mengandung racun/biotoksin; b. bersifat parasit; dan/atau c. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia. (3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda