Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui: a. pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya; b. pengendalian limbah budidaya; dan c. penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya. (2) Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
Koreksi Anda