Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d, meliputi: a. perencanaan tanggap darurat (contingency plan); b. pelaksanaan tanggap darurat; dan c. evaluasi tanggap darurat. (2) Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi: a. susunan organisasi gugus tugas (task force); b. sistem peringatan dini; c. sistem respon dini; dan d. standar prosedur operasional. (3) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan: a. membentuk organisasi gugus tugas (task force); b. tindakan peringatan dini; c. tindakan deteksi dini; dan d. tindakan respon dini. (4) Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda