Koreksi Pasal 57
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perencanaan, yang meliputi penetapan metode survailen, penentuan target penyakit, lokasi dan jumlah sampel dan penunjukan laboratorium uji;
b. pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
c. evaluasi hasil survailen dan monitoring;
d. penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target survailen dan monitoring; dan
e. notifikasi penyakit Ikan.
(2) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara aktif dan pasif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai survailen dan monitoring penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
