Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, meliputi: a. survailen dan monitoring; b. analisis risiko (risk analisys); c. penanganan penyakit Ikan; dan d. tanggap darurat (emergency respons).
Koreksi Anda