Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengendalian penyakit Ikan; b. pengendalian Obat Ikan; c. pengendalian residu; d. pengendalian lingkungan budidaya; e. rehabilitasi lingkungan budidaya; f. unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan g. penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare).
Koreksi Anda