Koreksi Pasal 51
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2) Dalam mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
