Koreksi Pasal 28
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
dan/atau
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
