Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil: a. Pembudidayaan Ikan; b. penangkapan Ikan; dan c. pemuliaan. (3) Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan induk penjenis asli INDONESIA, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda