Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan status perlindungan;
b. pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
c. penebaran kembali;
d. pengkayaan stok;
e. pemberian penandaan Plasma Nutfah;
f. penetapan wilayah konservasi;
g. tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
h. pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikan jenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
