Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu calon induk, induk, dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan. (3) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda